Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Cyber Crime Dan Cyber Law



Kampus TI | Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Cyber Crime Dan Cyber Law |
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
       Pemanfaatan tekonologi informasi, media serta komunikasi telah mengubah perilaku serta pola hidup masyarakat secara cepat. Pekembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga telah membuat hubungan dunia menjadi tanpa batas, dimana setiap orang bisa megetahui kapan, dimana  dan apa yang sedang kita lakukan saat ini dengan sangat mudah. Perkembangan teknologi ini memang memberikan banyak manfaat bagi manusia tetapi perlu kita ingat juga bahwa teknologi informasi saat ini memiliki dua sisi mata uang  karena selain memberikan peningkatan bagi kesejahteraan serta kemajuan bagi peradapan manusia sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan kejahatan yang melawan hukum.

B.       Metode Penelitian
       Blog ini adalah salah satu tugas Mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ( EPTIK ). Penyusunan blog ini adalah hasil dari apa yang telah saya pelajari dari kampus atau bantuan internet maupun dari buku-buku yang telah saya pelajari sebelumya. Saya berharap dengan adanya blog ini dapat memberikan manfaat tentang pengetahuan mengenai cybercrime dan cyberlaw beserta aspek hukum yang menyertainya.
Dalam penyusunan makalah ini, saya menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta saya lakukan secara parelel, kemudian  seluruh data dan fakta yang dapat dihimpun saya seleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah saya. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi saya kelompokkan dan saya urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah ini dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang saya peroleh sebagai bahan referensi penulisan.


BAB II
CYBERCRIME

A.     Definisi Cybercrime
            Cybercrime adalah  tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan  dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan  melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
  The Prevention of Crime and  the Treatment of Offlenderes di Havana, cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah ynag dikenal:
1.             Cybercrime dalam arti sempit disebut Computer Crime , yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/ atau data yang diproses oleh komputer.
2.             Cybercrime dalam arti luas disebut Computer Related Crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
          Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan orang lain.
B.          Motif Cybercrime
Motif kejahatan didunia maya (cybercrime) pada umumnya dapt dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
1.             Motif Intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menujukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.             Motif Ekonomi, politik dan kriminal yaitu, kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau olongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain, karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar. Kejahatan  dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

C.          FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
       Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan didunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:
1.        Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya  penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dibangkan yang lain.
2.         Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.

D.     JENIS-JENIS CYBERCRIME
Jenis-jenis Cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya.
1.             Sebagai tindakan kejahatan murni
Kejahatan sengaja terjadi dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian dan tindakan anarkis  terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Tindakan kriminal dan memiliki motif kriminalitas dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
2.             Sebagai Tindakan Abu-Abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian dan tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

E.           CYBERCRIME INDONESIA
Ada beberapa  fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah:
1.             Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Thef and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan didunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak dan memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.             Deface (Membajak Situs Web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokatif atau gambar-gambar lucu. Deface juga merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.             Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan menyisipkan salinan dirinya kedalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan yang dapat merusak sistem atau jaringan. Tujuan dari tojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log,data dan lain-lain) dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target.
F.           PENANGANAN CYBERCRIME
          Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang arus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penganan terhadap cubercrime  dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa cara penganan cybercrime:
1.             Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.             Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cybercrime adalah sebagai berikut:
1.             Untuk menanggulangi masalah Virus pada sistem dapat dilakukan dengan memeasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
2.             Untuk menaggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

G.          PERANGKAT ANTI CYBER
       Beberapa hal ynag perlu dilakukan dalam menangani cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1.             Modernisasi hukum pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan signifikan. Saat kini kita mengenal ratusan jenis Virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.             Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.             Meningkatkan pemahaman dan keahlian Aparatur Penegak hukum. Aparatur penegak hukum adalah  sisi brainware yang memgang peran penting dalam penegakan cyberlaw. Dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.             Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki petensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau korban cybercrime. Maka dari itu kesadaran warga negara sangat penting.
BAB III
CYBERLAW

A.      DEFINISI CYBERLAW
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
B.       JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
Joy Computing adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu opersi komputer.
Hacking adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Adalah manipulasi data atau program dengan jalan mengubah satu intruksi dalam sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
C.       RUANG LINGKUP CYBERLAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup cyberlaw dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
E-commerce
Trademark/Domain Names
Privacy and Security on the internet
Copyright
Defamation, dan sebagainya.
D.      TOPIK-TOPIK CYBERLAW
Secara garis besar ada lima topik dari cyberlaw disetiap negara yaitu:
1.             Information Security, Menyangkut masalah keontetikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet.Dalam hal ini diatur masalah keabsahan dan kerahasiaan tanda tangan elektronik.
2.             On-line Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.             Right in Electronic Information, Soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4.             Regulation Information Content, Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan malalui internet.
5.             Regulation On-line Contact, Tatakrama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

E.            ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.      Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2.     Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.     Azas Nasionality, Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.    Azas Protective Principle, Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.     Azas Universality, Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6.     Azas Protective Principle, Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
F. KASUS-KASUS CYBERCRIME
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah salah satu kasus cybercrime tentang penipuan lowongan kerja melalui media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
            Korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Subs. Pasal 378 KUHPidana.


BAB IV
PENUTUP

A.           Kesimpulan
          Didunia ini banyak hal yang memiliki dua sisi yang berlawanan, seperti teknologi informasi dan komunikasi, maka hal ini diyakini hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang selalu berlawanan, dilain sisi dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan disisi lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain. Banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Teknologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan teknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.

B.            SARAN

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam  hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh dinegara tersebut seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
          Sebagai manusia yang beradab dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kabaikan terhadap sesama. Kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada dihadapan kita.
          Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari  saya, Saya mengharapkan yang terbaik untuk Saya dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa Saya menyadari keterbatasan Saya dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu Saya mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya Saya ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA

·               http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime

·               http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak

0 komentar

Post a Comment