Kampus TI | Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Cyber Crime Dan Cyber Law |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemanfaatan tekonologi informasi, media
serta komunikasi telah mengubah perilaku serta pola hidup masyarakat secara
cepat. Pekembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga telah membuat
hubungan dunia menjadi tanpa batas, dimana setiap orang bisa megetahui kapan,
dimana dan apa yang sedang kita lakukan
saat ini dengan sangat mudah. Perkembangan teknologi ini memang memberikan
banyak manfaat bagi manusia tetapi perlu kita ingat juga bahwa teknologi
informasi saat ini memiliki dua sisi mata uang
karena selain memberikan peningkatan bagi kesejahteraan serta kemajuan
bagi peradapan manusia sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan
kejahatan yang melawan hukum.
B.
Metode
Penelitian
Blog ini adalah salah satu tugas Mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ( EPTIK ). Penyusunan
blog ini adalah hasil dari apa yang telah saya pelajari dari kampus atau
bantuan internet maupun dari buku-buku yang telah saya pelajari sebelumya. Saya
berharap dengan adanya blog ini dapat memberikan manfaat tentang pengetahuan
mengenai cybercrime dan cyberlaw beserta aspek hukum yang menyertainya.
Dalam penyusunan
makalah ini, saya menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan
data dan fakta saya lakukan secara parelel, kemudian seluruh data dan fakta yang dapat dihimpun
saya seleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah saya. Kemudian,
segala data dan fakta yang telah lolos seleksi saya kelompokkan dan saya
urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah ini dilakukan
dengan memperhatikan data dan fakta yang saya peroleh sebagai bahan referensi
penulisan.
BAB II
CYBERCRIME
A.
Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and the Treatment of Offlenderes di Havana, cuba
pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah ynag
dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut Computer Crime , yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/ atau
data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut
Computer Related Crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan orang
lain.
B.
Motif Cybercrime
Motif
kejahatan didunia maya (cybercrime) pada umumnya dapt dikelompokkan menjadi dua
kategori, yaitu:
1.
Motif Intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menujukkan bahwa dirinya telah mampu
untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif Ekonomi, politik dan kriminal
yaitu, kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau olongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain, karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh
sebuah korporasi.
C.
FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang
lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan didunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu:
1.
Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara
jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan
aksinya. Kemudian, tidak meratanya
penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dibangkan
yang lain.
2.
Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan keamanan jaringan. Melihat
kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan
ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Jenis-jenis
Cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Salah satu pemisahan
jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya.
1.
Sebagai tindakan kejahatan murni
Kejahatan
sengaja terjadi dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian dan tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. Tindakan kriminal dan memiliki motif kriminalitas dan biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
2.
Sebagai Tindakan Abu-Abu (tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian
dan tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh tindak
pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E.
CYBERCRIME INDONESIA
Ada
beberapa fakta kasus cybercrime yang
sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah:
1.
Pencurian Account User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Thef and fraud (pencurian identitas dan
penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap
keamanan didunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau
gampang ditebak dan memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
2.
Deface (Membajak Situs Web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan
pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokatif atau
gambar-gambar lucu. Deface juga merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya
yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh
masyarakat.
3.
Virus dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan menyisipkan salinan dirinya kedalam program
atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan yang dapat merusak sistem atau jaringan. Tujuan dari tojan adalah
memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam
system log,data dan lain-lain) dan mengendalikan target (memperoleh hak akses
pada target.
F.
PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia
internet yang arus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penganan
terhadap cubercrime dapat dianalogikan
sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini
ada beberapa cara penganan cybercrime:
1.
Dengan Upaya Non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cybercrime adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk menanggulangi masalah Virus pada
sistem dapat dilakukan dengan memeasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
2.
Untuk menaggulangi pencurian password
dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan
password secara berkala.
G.
PERANGKAT ANTI CYBER
Beberapa hal ynag perlu dilakukan dalam
menangani cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1.
Modernisasi hukum pidana Nasional.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan
signifikan. Saat kini kita mengenal ratusan jenis Virus dengan dampak tingkat
kerusakan yang semakin rumit.
2.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan
Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem
komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
3.
Meningkatkan pemahaman dan keahlian
Aparatur Penegak hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memgang peran penting
dalam penegakan cyberlaw. Dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik
terhadap cybercrime diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai
masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.
Warga negara memiliki petensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime
atau korban cybercrime. Maka dari itu kesadaran warga negara sangat penting.
BAB III
CYBERLAW
A.
DEFINISI CYBERLAW
Cyberlaw
dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
B.
JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
Joy
Computing adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk
pencurian waktu opersi komputer.
Hacking
adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The
Trojan Horse Adalah manipulasi data atau program dengan jalan mengubah satu
intruksi dalam sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau
dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
C.
RUANG LINGKUP CYBERLAW
Pembahasan
mengenai ruang lingkup cyberlaw dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan
dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
●E-commerce
●Trademark/Domain
Names
●Privacy
and Security on the internet
●Copyright
●Defamation,
dan sebagainya.
D.
TOPIK-TOPIK CYBERLAW
Secara
garis besar ada lima topik dari cyberlaw disetiap negara yaitu:
1.
Information Security, Menyangkut masalah
keontetikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet.Dalam hal ini diatur masalah keabsahan dan kerahasiaan tanda
tangan elektronik.
2.
On-line Transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.
Right in Electronic Information, Soal
hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.
4.
Regulation Information Content, Sejauh
mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan malalui internet.
5.
Regulation On-line Contact, Tatakrama
dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
E.
ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan
hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.
Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan
hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas
Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak
yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3. Azas
Nasionality, Azas yang
menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
4. Azas
Protective Principle, Azas
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas
Universality, Azas ini
menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan.
6. Azas
Protective Principle, Azas
yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya
yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
F. KASUS-KASUS CYBERCRIME
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Berikut adalah salah satu kasus cybercrime tentang penipuan lowongan
kerja melalui media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias
ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja,
Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik
tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya
tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga
dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi
pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke
tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person
082 341 055 575.
Korban
kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang
mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus
masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke
tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI
TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi
penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban
kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan
nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,-
Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya
korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk.
FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh
tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel,
Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah
tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu
juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian
tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII /
2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun
Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai
nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR &
TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777
digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor
PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari
Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING
Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl.
Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga
Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut
Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No.
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Subs. Pasal 378
KUHPidana.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Didunia ini banyak hal yang memiliki
dua sisi yang berlawanan, seperti teknologi informasi dan komunikasi, maka hal
ini diyakini hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang selalu
berlawanan, dilain sisi dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan
disisi lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain. Banyak pihak yang
memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Teknologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan
sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun
semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan
manusia terhadap penggunaan teknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang
mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan
tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk
melakukan aksinya.
Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu
sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang
diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat
akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga
diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.
B.
SARAN
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime
yang sedang tumbuh dinegara tersebut seperti layaknya pelanggar hukum dan
penegak hukum.
Sebagai manusia yang beradab dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kabaikan terhadap sesama. Kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada dihadapan kita.
Demikian makalah ini kami susun dengan
usaha yang maksimal dari saya, Saya
mengharapkan yang terbaik untuk Saya dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa Saya menyadari keterbatasan Saya dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu Saya mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya Saya ucapkan
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar
Post a Comment